Monday, July 9, 2018

Arena Sport 1

MotoGp

Bein Sport 3

MotoGp

Bein Sport 2

MotoGp

Saturday, July 7, 2018

Bein Sport 1

MotoGp

Digi sport 1

NET TV

MotoGp

Monday, June 6, 2016

Niat Sahur atau Doa Sahur untuk Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1437 H 2016 M

Niat sahur atau doa sahur untuk berpuasa di Bulan suci Ramadhan senantiasa dilakukan agar ibadah puasa yang Insya Allah akan kita laksanakan di bulan suci Ramadhan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Berbicara mengenai niat sahur atau doa sahur untuk menjalakan ibadah puasa, bisa menggunakan berbagai macam bahasa yang dimengerti dan tentunya di pahami maknanya.

Niat Sahur atau Doa Sahur

Kali ini penulis akan berbagi kepada sahabat mengenai niat sahur atau doa sahur apabila hendak sahur sebagai sunnah sebelum menjalankan ibadah puasa di hari esok. Niat atau doa yang akan penulis bagikan yaitu dalam bahasa arab yang mungin telah umum diketahui oleh sebagaian besar umat Isla yang telah berkewajiban menjalankan ibadah puasa di Bulan suci Ramadhan.

Berikut Niat Sahur atau Doa sahur untuk beruasa di Bulan suci Ramadhan

Niat sebelum makan sahur atau doa sahur:

نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانَ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ

Dibaca :

Nawaitu shauma gadhin ‘an adaai fardhu syahri ramadhaan haadzihis sanati lillahi ta’aalaa.

Artinya:

"Dengan nama Allah yg maha Pengasih maha Penyayang saya berniat berpuasa sehari penuh besok dalam bulan ini bulan Ramadhan, karena Engkau ya Allah".

Tips Sahur yang tepat dan benar - Niat Sahur

Selain niat sahur atau doa sahur di atas, berikut ini juga akan sedikit dibahas mengenai bagaimana cara agar sahur kita bisa menjadi penunjang lancaranya puasa di hari esok.

1. Niat sahur untuk berpuasa di esok hari karena Allah semata

Niat sahur merupakan awal yang baik sebelum menyantap makanan sahur sehingga tujuan dari sahur jelas, dan insya Allah akan berkah di mata Allah SWT.

2. Makan dengan porsi normal

Jangan makan sahur dengan porsi yang lebih banyak dari porsi makan Anda biasanya makan. Karena jika lebih banyak itu justru akan membuat perut Anda kekenyangan dan merasa tidak nyaman.

Selain itu, makanan yang masuk ke tubuh dalam jumlah yang berlebihan bisa menyebabkan tubuh Anda lebih cepat mengalami dehidrasi. Namun demikian, makan dengan porsi yang terlalu sedikit juga tidak baik, karena bisa mengurangi energi dalam tubuh dan menyebabkan tubuh menjadi lebih cepat lemas.

3. Makan makanan berkarbohidrat kompleks

Saat sahur, perbanyaklah untuk mengonsumsi makanan yang banyak mengandung karbohidrat kompleks seperti nasi merah, gandum utuh, roti gandum, biji-bijian, serta buah dan sayuran. Oleh tubuh, karbohidrat kompleks akan dicerna lebih lama sehingga mampu menghasilkan cadangan energi yang lama serta memperlambat sistem pencernaan, dengan demikian perut Anda pun akan merasa kenyang lebih lama.

Selain itu, karbohidrat kompleks juga bisa mencegah dehidrasi karena fungsinya yang mampu membantu tubuh menyerap air lebih efisien.

4. Jangan terburu-buru

Mengunyah makanan terlalu cepat akan membuat kadar gula dalam darah terganggu, sehingga beberapa jam saja setelah sahur perut Anda sudah akan merasa lapar. Tubuh akan bekerja lebih keras untuk menyerap nutrisi makanan pada saat kita makan terlalu cepat. Akibatnya, proses penyerapan nutrisi oleh tubuh kurang sempurna sehingga Anda pun akan cepat merasa lemas.

5. Minum cukup air putih

Saat sahur, banyak-banyaklah minum air putih. Daripada teh atau minuman manis lainnya, air putih jauh lebih baik. Meski minuman manis lebih cepat menghasilkan tambahan energi, namun energi yang dihasilkan juga lebih cepat hilang sehingga tubuh Anda akan lebih mudah menjadi lemas.

Minum-minuman manis lebih disarankan untuk dikonsumsi ketika buka puasa, karena untuk menggantikan energi yang hilang dalam waktu yang cepat. Selain itu, konsumsilah buah dan sayur yang mengandung banyak air seperti semangka dan timun. Jangan minum kopi dan teh secara berlebihan karena minuman tersebut bisa menyebabkan tubuh kekurangan cairan.

Nach cukup sampai di sini untuk pembahasan mengenai niat sahur atau doa sahur untuk berpuasa di bulan suci Ramadhan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Marhaban ya Ramadhan.


Sumber : http://www.belajarbagus.com/2015/06/niat-sahur.html?m=1#

Monday, March 28, 2016

"Tangan kanan memberi, Tangan kiri tidak mengetahui "

"bersedekah dengan tangan kanannya namun tangan kirinya tidak mengetahuinya"

Rosulullah SAW bersabda: ”Tatkala Allah menciptakan bumi, bumi tersebut bergoyang-goyang, maka Allah pun menciptakan gunung-gunung kalau Allah lemparkan gunung-gunung tersebut di atas bumi maka tenanglah bumi. Maka para malaikatpun terkagum-kagum dengan penciptaan gunung, mereka berkata, ”Wahai Tuhan kami, apakah ada dari makhluk Mu yang lebih kuat dari gunung?” Allah berkata, “Ada yaitu besi”.

Lalu mereka bertanya (lagi),
”Wahai Tuhan kami, apakah ada dari makhlukMu yang lebih kuat dari besi?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu api.”,

mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada makhluk Mu yang lebih kuat dari pada api?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu air”,

mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada makhlukMu yang lebih kuat dari pada air?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu air”

mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada makhlukMu yang lebih kuat dari pada air?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu angin”

mereka bertanya (lagi), ”Wahai Tuhan kami, apakah ada makhlukMu yang lebih kuat dari pada angin?”, Allah menjawab, ”Ada yaitu seorang anak Adam yang bersedekah dengan tangan kanannya lalu dia sembunyikan agar tidak diketahui tangan kirinya”.

Diriwayatkan oleh Imam Ahamad dalam Musnadnya 3/124 dari hadits Anas bin Malik. Berkata Ibnu Hajar, ”Dari hadits Anas dengan sanad yang hasan marfu’” (Al-Fath 2/191).

Sungguh benar orang yang berkata, “Jangan heran kalau engkau melihat seorang yang bisa jalan di atas air, karena syaitan juga bisa berjalan di atas air. Janganlah heran kalau engkau melihat seorang yang berjalan terbang diudara, karena syaitan juga bisa terbang di udara. Tapi heranlah engkau jika engkau melihat seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya namun tangan kirinya tidak mengetahuinya, karena syaitan tidak bersedekah (apalagi dengan ikhlas)

(Untaian kalimat ini, penulis tidak mengetahui siapa yang mengucapkannya. Namun penulis pernah mendengarnya dari seorang petugas penjaga mushola dikapal laut, tatkala menyampaikan nasehat pada awak penumpang kapal. Mungkin saja dialah yang mengucapkan perkataan ini pertama kali. Namun bagaimanapun perkataan ini benar maknanya jika ditinjau dari kacamata syar’i, Wallahu A’lam).

Ingat perkataan Ibnul Qoyyim, “Tidaklah akan berkumpul keikhlasan dalam hati bersama rasa senang untuk dipuji dan disanjung dan keinginan untuk memperoleh apa yang ada pada manusia kecuali sebagaimana terkumpulnya air dan api…” (Fawaid Al-Fawaid, Ibnul Qoyyim, tahqiq Syaikh Ali Hasan, hal 423). Wahai Dzat yang membolak-balikan hati-hati (manusia) tetapkanlah hatiku di atas agamaMu

Allah berfirman, yang artinya:
“Jika kalian menampakkan sedekah kalian maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir maka menyembunyikanya itu lebih baik bagi kalian. Dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian, dan Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Baqoroh: 271).

( TAFSIR )

Berkata Ibnu Kasir dalam Tafsirnya, ”Asalnya isror (amalan secara tersembunyi tanpa diketahui orang lain) adalah lebih afdol dengan dalil ayat ini dan hadits dalam shohihain (Bukhori dan Muslim) dari Abu Huroiroh, beliau berkata: “Berkata Rasulullah : ”Tujuh golongan yang berada dibawah naungan Allah pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan Allah, Imam yang adil, dan seorang yang bersedekah lalu dia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya” Diriwayatkan oleh Al-Bukhori (1423) dan Muslim (2377). Berkata Imam Nawawi: ”Berkata para Ulama bahwanya penyebutan tangan kanan dan kiri menunjukan kesungguhan dan sangat dismbunyikannya serta tidak diketuhinya sedekah. Perumpamaan dengan kedua tangan tersebut karena dekatnya tangan kanan dengan tangan kiri, dan tangan kanan selalu menyertai tangan kiri. Dan maknanya adalah seandainya tangan kiri itu seorang laki-laki yang terjaga maka dia tidak akan mengetahui apa yang diinfak oleh tangan kanan karena saking disembunyikannya.” (Al-Minhaj 7/122), hal ini juga sebagaimana penjelasan Ibnu Hajr (Al-Fath 2/191).

(Sumber : dari berbagai situs)

Friday, January 22, 2016

Syarat -syarat dan tata cara Shalat Jum'at

Shalat Jum'at



Shalat Jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap-tiap muslim, mukallaf, laki-laki sehat dan bermukim.

Syarat-syarat Shalat Jama'ah diantaranya:
• Menyengaja (niat) mengikuti imam.

• Mengetahui segala yang dikerjakan imam.

• Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di masjid, hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak-gerik imam atau makmum yang dapat diikuti.

• Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'ly.

• Jangan sejajar tempat makmum dan imam.

• Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.

• Shalat makmum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama dzhuhur, qashar, jama' dan sebagainya.

Hukum Khutbah diantaranya:
1. Membaca "Al-hamdu lillaah" dalam dua khutbah itu.

2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw. dalam dua khutbah.

3. Berwasiat dengan "taqwa" kepada Allah dalam dua khutbah.

4. Membaca ayat Al-Qur'an dalam salah satu khutbah.

5. Memohonkan maghfirah (ampunan) bagi sekalian mukminin pada khutbah yang kedua.

Syarat-syarat Khutbah diantaranya:
1. Isi rukun khutbah dapat didengar oleh 40 orang ahli Jum'ah.

2. Berturut-turut antara khutbah pertama dengan khutbah kedua.

3. Menutup auratnya.

4. Badan, pakaian dan tempatnya suci dari hadats dan najis.

5. Mandi dan membersihkan tubuh

6. Memakai pakaian putih

7. Memotong kuku

8. Memakai wangi-wangian

9. Memperbanyak membaca ayat-ayat Al-Qur'an, doa dan dzikir.

10. Tenang waktu khatib membaca khutbah.

Keterangan:

Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khatib tengah berkhutbah, hendaknya mempercepat shalat sunahnya (tahiyyatul masjid) dua raka'at, kemudian duduk terus mendengarkan khutbah.


Bagi orang yang menghadiri shalat Jum'at disunahkan melakukan 6 perkara, diantarnya:
1. Mandi dan membersihkan tubuh

2. Memakai pakaian putih

3. Memotong kuku

4. Memakai wangi-wangian

5. Memperbanyak membaca ayat-ayat Al-Qur'an, doa dan dzikir.

6. Tenang waktu khatib membaca khutbah.

Keterangan:

Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khatib tengah berkhutbah, hendaknya mempercepat shalat sunahnya (tahiyyatul masjid) dua raka'at, kemudian duduk terus mendengarkan khutbah.


Tata Cara Sholat Jum’at
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa shalat Jum’at adalah fardhu/wajib atas laki-laki yang berakal dan sudah baligh yang bukan musafir, serta tidak ada uzur/halangan yang membolehkannya untuk meninggalkan Jum’atan. Shalat Jum’at dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala sehingga seseorang meraih surga-Nya dan terhindar dari azab-Nya.

Shalat Jum’at dilangsungkan setelah didahului dengan dua khutbah. Apabila khatib telah selesai berkhutbah maka muazin mengumandangkan iqamah, dan yang utama bahwa khatib itu juga yang memimpin shalat Jum’at, meskipun boleh jika khatib dan imam Jum’at itu berbeda. Hal ini dibolehkan karena khutbah adalah amalan tersendiri dan terpisah dari shalat, hanya saja hal ini menyelisihi sunnah. (Lihat Fatawa al- Lajnah ad-Daimah 8/237)

Telah mutawatir dan masyhur dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau shalat Jum’at hanya dua rakaat1. Demikian pula bahwa kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu dua rakaat. Dengan ini, shalat Jum’at adalah shalat tersendiri, bukan zhuhur dan bukan ganti dari zhuhur. Barang siapa menyangka bahwa Jum’atan adalah shalat zhuhur yang diqashar/diringkas maka dia telah jauh rimbanya. Akan tetapi, Jum’atan adalah shalat tersendiri yang memiliki syarat dan sifat yang khusus. Oleh karena itu, shalat Jum’at dilakukan dua rakaat meskipun dalam kondisi mukim. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/88-89)

Surat Apa yang Dibaca dalam Shalat Jum’at?
Surat apa saja dari al-Qur’an yang dibaca imam setelah al-Fatihah maka telah mencukupi. Namun ada beberapa surat yang disunnahkan untuk dibaca pada shalat Jum’at yaitu surat al-Jumu’ah dan surat al-Munafiqun atau surat al-A’la
(سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى)
dan surat al-Ghasyiyah

(هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ).

Hal ini berlandaskan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu membaca surat al-Jumu’ah dan surat al-Munafiqun dalam shalat Jum’at (HR. Muslim no. 879)

Dari sahabat an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca :
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
dan
هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ
pada shalat ‘Ied dan Jum’at.” (HR. Muslim 878)

Ulama menyebutkan di antara hikmah membaca surat al-Jumu’ah karena ia memuat tentang wajibnya Jum’atan dan hukum-hukum Jum’atan. Adapun hikmah dibacanya surat al-Munafiqun karena orang-orang munafik tidaklah berkumpul pada suatu majelis yang lebih banyak daripada saat Jum’atan. Oleh karena itu, dibaca surat ini sebagai celaan atas mereka dan peringatan agar mereka bertobat. (lihat Syarh Shahih Muslim 6/404 karya an-Nawawi rahimahullah)

Bacaan al-Fatihah dan surat pada shalat Jum’at itu dengan jahr (dikeraskan) sebagaimana dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini tentu menjadi salah satu bukti bahwa shalat Jum’at tidak sama dengan shalat zhuhur. Adapun bacaan-bacaan yang lain di saat sujud, ruku’, dan semisalnya, serta gerakan-gerakannya sama dengan shalat-shalat yang lain.

Kapan Seseorang Dikatakan telah Mendapatkan Shalat Jum’at?

Jika mendapatkan satu rakaat bersama imam yang minimalnya mendapatkan ruku’ bersama imam pada rakaat kedua berarti dia telah mendapatkan shalat Jum’at sehingga dia tinggal menambah satu rakaat yang tertinggal. Ini berlandaskan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَلْيَصِلْ إِلَيْهَا أُخْرَى
“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari (shalat) Jum’at hendaklah dia menyambung kepadanya rakaat yang lain.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 927)

Hadits ini dijadikan landasan dalam beramal menurut mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan yang lainnya. Mereka mengatakan, “Barang siapa mendapati satu rakaat dari Jum’atan maka ia shalat (satu rakaat) yang lain untuk (menyempurnakannya). Barang siapa mendapati mereka sudah duduk maka ia shalat empat rakaat.” (Sunan at-Tirmidzi 2/403)

Maka dari itu, barang siapa yang tidak mendapati shalat Jum’at bersama imam ia shalat zhuhur empat rakaat, bukan shalat Jum’at.

Adakah Shalat Sunnah Qabliah Jum’at?
Perlu diketahui bahwa disunnahkan bagi seseorang yang masuk masjid pada hari Jum’at untuk shalat sunnah sampai imam naik mimbar untuk berkhutbah. Shalat sunnah ini tidak ada bilangan dan waktu tertentu. Jadi, ini tergolong shalat sunnah mutlak, bukan qabliah. Adapun masalah apakah untuk shalat Jum’at ada shalat sunnah qabliah yang khusus selain tahiyatul masjid sebagaimana ada shalat qabliah zhuhur? Maka dalam hal ini tidak ada dalil yang kuat sedikit pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat sebelum Jum’at empat rakaat tanpa memisahkan padanya (dengan salam) maka sanadnya lemah sekali. An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam al-Khulashah bahwasanya itu adalah hadits batil. (AhaditsulJumu’ah hlm. 315 dan al-Ajwibah an-Nafi’ah hlm. 32)

Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan, “Apabila Bilal telah selesai mengumandangkan azan maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memulai berkhutbah. Tidak ada seorang pun (dari sahabat) yang berdiri melakukan shalat dua rakaat sama sekali. Dahulu, azan tidak ada selain satu saja, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at seperti (shalat) hari raya, tidak ada sunnah qabliah.

Ini adalah yang paling sahih dari dua pendapat ulama, dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan hal ini. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu keluar rumahnya (untuk khutbah Jum’at) dan ketika naik mimbar, Bilal mengumandangkan azan. Jika Bilal telah menyempurnakan azan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah tanpa adanya pemisah.

Hal ini terlihat jelas oleh mata, lalu kapan mereka (para sahabat) shalat sunnah (qabliah)?! Barang siapa mengira bahwa mereka semuanya berdiri lalu shalat dua rakaat, dia adalah orang yang paling bodoh tentang sunnah. Apa yang kami sebutkan bahwa tidak ada shalat sunnah sebelum shalat Jum’at adalah pendapat Malik, Ahmad dalam pendapatnya yang masyhur, dan salah satu sisi (pendapat) pengikut-pengikut asy-Syafi’i.”

Lalu Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan pendalilan orang-orang yang menyatakan adanya sunnah qabliah dan memberi bantahan yang luar biasa bagusnya kepada mereka. (lihat Zadul Ma’ad, 1/417—424) Sesungguhnya, di antara yang menyebabkan sebagian orang melakukan shalat sunnah qabliah Jum’at yang tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah adanya azan awal sebelum khatib naik mimbar.

Oleh karena itu, kami tegaskan kembali ucapan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam al-Umm bahwa azan Jum’at yang beliau sukai adalah seperti yang ada di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam naik mimbar. Jika ada yang berdalil dengan hadits,
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ
“Antara dua azan ada shalat.” (Muttafaqun ‘alaihi) Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah, sehingga bukan antara azan Jum’at pertama sebelum naik mimbar dengan azan ketika khatib telah naik mimbar. Hal ini karena azan Jum’at di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya ketika beliau naik mimbar.

Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at

Disunnahkan untuk shalat sunnah selesai shalat Jum’at setelah berzikir atau beralih dari tempat yang ia shalat Jum’at. Shalat sunnah setelah Jum’atan ada dua macam: dua rakaat atau empat rakaat. Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari jalan sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu shalat sebelum zhuhur dua rakaat dan setelah zhuhur dua rakaat, setelah maghrib dua rakaat di rumahnya, dan dua rakaat setelah isya’. Beliau tidak shalat setelah Jum’at sampai beliau pergi lalu shalat dua rakaat. (Shahih al-Bukhari no. 937)

Adapun yang empat rakaat, sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكَمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Apabila salah seorang kalian telah shalat Jum’at, hendaknya ia shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim no. 881 dan selainnya)

Jika Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum’at
Di sana ada rukhsah/keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan zhuhur bila seseorang telah shalat hari raya yang jatuh pada hari Jum’at. Hal ini berlandaskan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
قَدْ اِجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ
“Telah terkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barang siapa yang mau maka (shalat hari raya) telah mencukupinya dari Jum’atan, dan sesungguhnya kami akan mengadakan Jum’atan.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 4365)

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata,“Sesungguhnya shalat Jum’at setelah shalat ied menjadi rukhsah (suatu keringanan) boleh melakukannya dan boleh meninggalkannya, dan ini khusus bagi yang shalat ied dan bukan bagi orang yang tidak shalat ied.” (Subulus Salam, 2/52)

Rukhsah di sini umum sifatnya bagi imam dan makmum. Adapun pengabaran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa “Kami akan menjalankan Jum’atan” hal ini tidak menunjukkan bahwa imam wajib melaksanakan Jum’atan. Sebab, ucapan ini bersifat pemberitaan yang tidak pas untuk dijadikan dalil tentang wajibnya Jum’atan bagi imam.

Di antara dalil bahwa imam juga mendapatkan rukhsah adalah sahabat Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu, yang waktu itu sebagai penguasa, tidak shalat Jum’at pada hari raya. Ketika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya tentang itu, beliau menjawab, “Sesuai dengan sunnah.” (Sunan an-Nasai no. 1590)

Selain itu, tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari sahabat Ibnu Zubair radhiyallahu ‘anhu. (Nailul Authar 3/336) Meskipun demikian, imam disyariatkan untuk tetap hadir di masjid dengan tujuan menegakkan shalat Jum’at bersama orang-orang yang menghadirinya. Hal ini berlandaskan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah berlalu penyebutannya
وَأَنَا مُجَمِّعُوْنَ
(“Dan kami akan menegakkan Jum’atan.”)

Wanita Menghadiri Shalat Jum’at
Shalat Jum’at dan shalat berjamaah tidak wajib atas wanita. Yang sunnah bagi mereka di hari Jum’at dan selainnya adalah shalat di rumahnya dan ini lebih utama. Namun, jika ia ikut shalat Jum’at bersama kaum muslimin, ini menggugurkan kewajibannya untuk shalat zhuhur. Hanya saja, ketika keluar, dia harus mengenakan hijab dan pakaian yang menutupi auratnya dan tidak memakai minyak wangi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَلْيَخْرُجْنَ تَفِ تَالِ
“Hendaknya mereka keluar tanpa memakai wewangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌلَهُنَّ
“Dan rumah-rumah mereka lebih baik.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dari sini kita bisa mengetahui bahwa wanita tidak wajib Jum’atan, tetapi shalat zhuhur di rumahnya. Namun, apabila ia shalat Jum’at bersama orang banyak, Jum’atannya sah dan menggantikan shalat zhuhur. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa 12/333-334, asy-Syaikh Ibnu Baz)

Jum’atannya dianggap sah karena wanita tersebut bermakmum kepada imam shalat Jum’at, sehingga sah baginya karena sebagai pengikut. Dan tidak sah Jum’atan wanita itu kalau dia shalat sendirian.(Lihat asy-Syarhual-Mumti’ 5/21)

Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jum’at
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan, “Sebatas pengetahuan kami, dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak (menggabungkan) shalat ashar dengan shalat Jum’at. Tidak ada nukilan tentang menjamak shalat tersebut dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula dari seorang sahabat Rasul radhiyallahu ‘anhum. Maka dari itu, yang menjadi keharusan adalah tidak melakukannya. Orang yang telah melakukannya harus mengulangi shalat ashar apabila telah masuk waktunya.” (Majmu’ Fatawa 12/300, asy-Syaikh Ibnu Baz)

Senada dengan itu adalah pernyataan asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, “Shalat ashar tidak dijamak dengan Jum’atan karena tidak adanya sunnah yang menjelaskan hal itu. Tidak benar hal itu dikiaskan dengan menjamak ashar dengan zhuhur, karena perbedaan yang banyak antara Jum’at dengan zhuhur. Hukum asalnya, setiap shalat harus dikerjakan pada waktunya kecuali ada dalil yang membolehkan untuk menjamaknya dengan yang lain.” (Fatawa Arkanil Islam hlm. 383)

Masalah ini memang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama membolehkan menjamak shalat Jum’at dengan shalat ashar, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi. Alasan mereka, shalat Jum’at adalah pengganti shalat zhuhur sehingga ia mengambil hukum-hukum shalat zhuhur, termasuk dalam hal bolehnya dijamak dengan shalat ashar. Wallahu a’lam. (-ed.)

Shalat Zhuhur Setelah Shalat Jum’at 
Telah diketahui dari agama ini secara pasti dan dengan dalil-dalil syariat bahwa Allah Subhanahu wata’ala Yang Mahasuci tidaklah mensyariatkan di waktu zhuhur hari Jum’at kecuali satu (shalat) wajib yaitu shalat Jum’at atas para lelaki yang mukim/tinggal dan menetap, merdeka/bukan budak dan yang telah dibebani oleh panggilan syariat. Bila kaum muslimin menjalankan hal itu maka tidak ada kewajiban yang lain, baik zhuhur maupun selainnya. Bahkan shalat Jum’at itulah yang harus dilakukan saat itu.

Sungguh, dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan as-salaf ash-shalih setelah mereka, tidaklah melakukan shalat wajib yang lain setelah Jum’atan… dan tidak diragukan bahwa hal itu (shalat zhuhur setelah Jum’atan) merupakan kebid’ahan yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan (yang artinya), “Berhati-hatilah kamu dari perkara-perkara yang baru, karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/363)

Bolehkah Shalat Jum’at di Rumah dengan Keluarga?
Ada banyak riwayat tentang pelaksanaan shalat Jum’at di masjid, yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak boleh dikerjakan selain di masjid. Oleh karena itu, orang yang shalat Jum’at di rumah dengan keluarganya harus mengulangi dengan melakukan shalat zhuhur dan tidak sah Jum’atannya. Sebab, yang wajib atas para lelaki adalah shalat Jum’at bersama saudara-saudaranya kaum muslimin di rumah-rumah Allah Subhanahu wata’ala (masjid-masjid). (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/196)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at tidak sah selain di masjid (baik) di kota maupun desa.” (Fatawa Arkanil Islam, 391)

Shalat Jum’at bagi Orang yang Bekerja di Anjungan Lepas Pantai
Di sini kami akan menampilkan pertanyaan yang ditujukan kepada al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ (Komite Fatwa Ulama Saudi Arabia) beserta jawabannya dengan nomor fatwa 6113.

Berikut ini petikan terjemahannya. Kami para karyawan minyak perusahaan Aramco. Kebiasaan tugas kami adalah bekerja di tengah-tengah laut selama setengah bulan berturut-turut. Jumlah kami terkadang mencapai delapan orang. Pertanyaannya, apakah sah bagi kami shalat Jum’at padahal kami tidak menjadikannya tempat tinggal dan tidak selalu menetap, dan jumlah kami seperti yang telah disebutkan, ataukah kami shalat zhuhur? Kami berharap faedah dan semoga Anda semua selalu dalam kebaikan. Al-Lajnah ad-Daimah menjawab sebagai berikut : Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa kalian tidak menjadikannya tempat tinggal bersama orang-orang yang menetap dan kalian bekerja dalam kondisi terpencil di tengah-tengah laut selama lima belas hari, yang wajib atas kalian selama masa itu adalah shalat zhuhur, bukan Jum’at. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/219—220)2

Membaca Surat Tertentu setelah Shalat Jum’at
Ada riwayat yang menyebutkan keutamaan membaca surat al-Ikhlas dan Mu’awidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas) setelah shalat Jum’at, namun sanadnya lemah dan tidak bisa dijadikan landasan dalam beramal. Ibnus Sunni rahimahullah meriwayatkan dalam kitab ‘Amalul Yaumi Wallailah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang membaca setelah shalat Jum’at
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ, قُلْ أعُوذُ بِرَبِّالفَلَقِ
dan
قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ
tujuh kali maka Allah Subhanahu wata’ala akan melindunginya dengan bacaan tadi dari kejelekan sampai Jum’at berikutnya.” Di dalam sanad hadits ini ada rawi bernama al-Khalil bin Murrah, ia seorang yang dhaif (lemah), dinyatakan lemah oleh Abu Hatim. Al-Bukhari rahimahullah juga berkata bahwa haditsnya munkar. (Ahaditsul Jumu’ah hlm. 133)

Bepergian di Hari Jum’at
Tidak mengapa seseorang bepergian di hari Jum’at karena tidak ada dalil yang kuat yang melarangnya. Adapun mengawali bepergian di waktu shalat Jum’at, pendapat yang kuat adalah tidak boleh bagi orang yang berkewajiban menghadiri Jum’atan, kecuali kalau dikhawatirkan akan terpisah dari rombongan yang tidak memungkinkan bepergian selain bersama mereka, dan uzur-uzur semisal itu. Sebab, apabila syariat telah membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri Jum’atan karena uzur hujan, meninggalkan Jum’atan bagi orang yang kesulitannya melebihi itu tentu lebih boleh lagi. Demikian pula dibolehkan bagi yang khawatir tertinggal pesawat, kereta, dan semisalnya, padahal ia telah memesan tiketnya. (Lihat Nailul Authar, 3/273-274 dan Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/203)

Mendirikan Shalat Jum’at Lebih Dari Satu Masjid di Satu Kampung atau Tempat
Jika keadaan menuntut dilaksanakannya shalat Jum’at lebih dari satu masjid di satu kampung, hal ini tidak mengapa. Misalnya, masjid yang biasa untuk Jum’atan sudah tidak bisa menampung banyaknya jamaah karena sempitnya masjid, atau antar warga terjadi pertikaian yang apabila disatukan Jum’atannya akan timbul kekacauan dan tidak bisa didamaikan, dan yang semisalnya. Adapun apabila Jum’atan dilaksanakan di banyak tempat (masjid) tanpa ada hajat (tuntutan) demikian, hal ini menyelisihi sunnah dan menyelisihi apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafarasyidun berada di atasnya. (Lihat Fatawa Arkanil Islam hlm. 390)

Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah menerangkan, “Suatu hal yang maklum bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membedakan secara praktik amaliah antara Jum’at dan shalat lima waktu. Sungguh telah kuat (riwayat) bahwasanya di Madinah banyak masjid yang didirikan shalat jamaah …

Adapun Jum’atan dahulu tidaklah berbilang. Jamaah masjid-masjid yang lain semuanya mendatangi masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Jum’atan di sana. Pemisahan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam secara amaliah antara shalat jamaah dan shalat Jum’at tidaklah sia-sia. Jadi, ini seharusnya dicermati. Meskipun ini bukan menjadi syarat (sahnya Jum’atan) … ,

setidaknya hal ini menunjukkan bahwa berbilangnya Jum’atan tanpa ada keperluan yang mendesak adalah menyelisihi sunnah3. Apabila seperti itu urusannya, seyogianya dicegah untuk tidak (terjadi) banyaknya Jum’atan dan bersungguh-sungguh agar Jum’atan disatukan sebisa mungkin dalam rangka mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat setelahnya. Dengan demikian, akan terwujud secara sempurna hikmah disyariatkannya shalat Jum’at dan faedah-faedahnya.

Wednesday, June 20, 2012

SFC JUARA

Sriwijaya FC : Tahun ini ( 2012 ) Sriwijaya FC memastikan diri sebagai Kampiun Indonesia Super League (ISL) 2011/12 usai menaklukan Persela Lamongan dengan Skor  3 -0.

Sebab Gumbs dkk sudah mengemas total 73 poin, dan sudah tidak akan terkejar lagi oleh Persipura. Sebab tim berjuluk Mutiara Hitam ini jika memenangkan seluruh laga hanya mengemas 71 poin, sementara SFC masih menyisakan empat pertandingan.

SFC benar-benar meraih juara dan membuka sejarah baru, sebab gelar diraih saat klub-klub diwajibkan tanpa menggunakan APBD."Ini sejarah baru, karena gelar diraih saat SFC tanpa menggunakan APBD," jelasnya.

Skuat asuhan Kas Hartadi berhasil unggul 2-0 di babak pertama melalui gol Keith Kayamba Gumbs dan Muhammad Ridwan. Pada babak kedua, Ridwan melengkapi kemenangan Sriwijaya dengan gol keduanya di pertandingan ini yang membuat kedudukan berubah menjadi 3-0.


Wednesday, March 28, 2012

5 Tempat dengan Harga Bensin Termahal di Dunia

5 tempat di dunia yang memiliki harga bensin tertinggi di dunia. dan inilah dia dari yang termurah :

5. Amsterdam, Belanda

Amsterdam telah sejak lama menjadi kota pejalan kaki sehingga harga Rp. 18.800 untuk satu liter bensin tidak akan memperlambat laju ekonomi di kota ini. Sepeda dan transportasi umum telah menjadi moda transportasi pilihan utama di kota yang indah ini.

4. Brussels, Belgia

Seperti kebanyakan negara di Eropa, harga sebesar Rp. 19.200 per liter bensin disebabkan tingginya pajak yang dikenakan pada bensin oleh Uni Eropa.

3. Monte Carlo, Monako

Produsen otomotif di Monte Carlo telah mendorong penggunaan energi alternatif karena tingginya harga bensin. Mobil bertenagakan listrik menjadi sebuah solusi untuk harga bensin sebesar Rp. 19.800 per liter. Meskipun bensin sebenarnya masih digunakan dalam sebuah mobil listrik, biaya untuk mengisi bensin menurun secara drastis dalam mobil yang telah didukung oleh tenaga listrik.

2. Asmara, Eritrea

Pembatasan dan seringnya kekurangan pasokan bensin membuat harga bensin di negara ini sangat tinggi. Dengan harga sekitar Rp. 22.600 per liter, anda dapat menghabiskan hampir sekitar Rp. 1.500.000 untuk mengisi penuh tangki sebuah mobil keluarga.

1. Istanbul, Turki

Kota ini menawarkan harga bensin tertinggi di dunia dengan harga Rp. 22.600 per liter. Tinginya harga ini disikapi oleh Walikota Kadir Topbas dengan merencanakan untuk menciptakan sebuah merek bahan bakar dengan harga ekonomis dan rantai pom bensin yang berlokasi di seluruh kota.

Sumber : http://riangold.wordpress.com

Wednesday, March 14, 2012

Alhamdulillah beguyur be...

Alhamdulillah beguyur be... itulah kata - kata yang aku ucapkan syukur kepada yang maha kuasa atas rezeki yang kau limpahkan kepada hamba mu ini ya Allah. Teradang kita lupa akan nikmat yang diberikan yang Maha Kuasa kepada kita. Tuhan akan menambah nikmat kita kalau kita selalu bersyukur kepada-Nya (Allah).

Kita jangan pernah merasa tidak pernah mendapatkan nikmat yang Allah berikan walaupun itu hanya secuil saja, sehingga kita tidak mensyukurinya. Karna Nikmat yang Allah berikan kepada kita bermacam - macam, dari Nikmat Kesehatan, Makan, Rezeki dan Lain.

Itulah kata - kata yang saya tulis mengenai Syukur yang Allah berikan kepada saya pada hari ini.
Alhamdulillah...

Tuesday, November 29, 2011

Teknik Pengambilan Gambar

Teknik Pengambilan Gambar

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perangkat kamera. Sebelum melakukan shooting ada baiknya jika seorang juru kamera persiapan-persiapan sebagai berikut:
  • ·Penguasaan terhadap perangkat kamera yang akan digunakan. Sebaiknya mengikuti aturan penggunaan yang tertulis pada manual book. Pahami kelebihan dan kekurangannya.
  • Setelah paham dengan seluk beluk kamera, pahami juga adegan apa dan teknik yang bagaimana yang diinginkan.
  • Membuat breakdown peralatan yang akan digunakan seperti baterai, mikrofon, kabel extension, dll.
  • Pastikan baterai dalam kondisi prima dan penuh, dan semua fasilitas di kamera berjalan dengan baik.

Dalam kegiatan produksi video/ film, terdapat banyak jenis kamera yang digunakan. Pembagian jenis kamera video/ film dibedakan atas media yang digunakan untuk menyimpan data (gambar & suara) yang telah diambil.

Seperti halnya pada fotografi, gambar yang telah diambil disimpan pada gulungan film. Namun pada kamera jenis ini, disamping gulungan film juga terdapat pita magnetik untuk menyimpan data suara. Dalam 1 detik pengambilan gambar, dibutuhkan sekitar 30 frame film. Adapun jenis film yang digunakan adalah film positif (slide), dimana untuk melihat isinya harus dicuci terlebih dulu di laboratorium film dan diproyeksikan dengan menggunakan proyektor khusus.

Kamera jenis ini menyimpan data gambar dan suara pada pita magnetik. Secara umum terdapat 2 jenis kamera :
Analog (AV)
Data yang disimpan sebagai pancaran berbagai kuat sinyal (gelombang) pada pita kamera perekam. Macam kamera jenis ini antara lain VHS, S – VHS, 8mm, dan Hi – 8.
Digital (DV)
Kamera perekam video digital menyimpan data dalam format kode biner bit per bit yang terdiri atas rangkaian 1 (on) dan 0 (off). Jenis kamera ini antara lain mini DV, dan Digital 8.

teknik-peng_gambar-1

Secara umum bagian-bagian kamera video terdiri atas :
1. Baterai untuk catu daya
2. Tempat kaset
3. Tombol Zoom
4. Tombol Recorder
5. Port Output video / audio (bisa berupa analog ataupun digital)
6. Cincin Fokus
7. Jendela preview (View Fender)
8. Mikrofon
9. Tombol kontrol cahaya
10. Tombol Player (untuk memainkan kembali video).
11. Terminal DC Input.
Selain itu juga banyak terdapat fasilitas–fasilitas tambahan yang berbeda antara kamera satu dengan kamera lainnya. Fasilitas itu antara lain lampu infra merah untuk pengambilan gambar pada tempat yang gelap, edit teks langsung dari kamera, efek-efek video lain, slow motion dan masih banyak lagi.

Pengambilan gambar terhadap suatu objek dapat dilakukan dengan lima cara:
· Bird Eye View
Teknik pengambilan gambar yang dilakukan dengan ketinggian kamera berada di atas ketinggian objek. Hasilnya akan terlihat lingkungan yang luas dan benda-benda lain tampak kecil dan berserakan.
· High Angle
Sudut pengambilan dari atas objek sehingga mengesankan objek jadi terlihat kecil. Teknik ini memiliki kesan dramatis yaitu nilai “kerdil”.
· Low Angle
Sudut pengambilan dari arah bawah objek sehingga mengesankan objek jadi terlihat besar. Teknik ini memiliki kesan dramatis yaitu nilai agung/ prominance, berwibawa, kuat, dominan.
· Eye Level
Sudut pengambilan gambar sejajar dengan objek. Hasilnya memperlihatkan tangkapan pandangan mata seseorang. Teknik ini tidak memiliki kesan dramatis melainkan kesan wajar.
· Frog Eye
Sudut pengambilan gambar dengan ketinggian kamera sejajar dengan alas/dasar kedudukan objek atau lebih rendah. Hasilnya akan tampak seolah-olah mata penonton mewakili mata katak.

Ukuran gambar biasanya dikaitkan dengan tujuan pengambilan gambar, tingkat emosi, situasi dan kodisi objek. Terdapat bermacam-macam istilah antara lain:
· Extreme Close Up (ECU/XCU) : pengambilan gambar yang terlihat sangat detail seperti hidung pemain atau bibir atau ujung tumit dari sepatu.
· Big Close Up (BCU) : pengambilan gambar dari sebatas kepala hingga dagu.
· Close Up (CU) : gambar diambil dari jarak dekat, hanya sebagian dari objek yang terlihat seperti hanya mukanya saja atau sepasang kaki yang bersepatu baru
· Medium Close Up : (MCU) hampir sama dengan MS, jika objeknya orang dan diambil dari dada keatas.
· Medium Shot (MS) : pengambilan dari jarak sedang, jika objeknya orang maka yang terlihat hanya separuh badannya saja (dari perut/pinggang keatas).
· Knee Shot (KS) : pengambilan gambar objek dari kepala hingga lutut.
· Full Shot (FS) : pengambilan gambar objek secara penuh dari kepala sampai kaki.
· Long Shot (LS) : pengambilan secara keseluruhan. Gambar diambil dari jarak jauh, seluruh objek terkena hingga latar belakang objek.
· Medium Long Shot (MLS) : gambar diambil dari jarak yang wajar, sehingga jika misalnya terdapat 3 objek maka seluruhnya akan terlihat. Bila objeknya satu orang maka tampak dari kepala sampai lutut.
· Extreme Long Shot (XLS): gambar diambil dari jarak sangat jauh, yang ditonjolkan bukan objek lagi tetapi latar belakangnya. Dengan demikian dapat diketahui posisi objek tersebut terhadap lingkungannya.
· One Shot (1S) : Pengambilan gambar satu objek.
· Two Shot (2S) : pengambilan gambar dua orang.
· Three Shot (3S) : pengambilan gambar tiga orang.
· Group Shot (GS): pengambilan gambar sekelompok orang.

Gerakan kamera akan menghasilkan gambar yang berbeda. Oleh karenanya maka dibedakan dengan istilah-istilah sebagai berikut:
· Zoom In/ Zoom Out : kamera bergerak menjauh dan mendekati objek dengan menggunakan tombol zooming yang ada di kamera.
· Panning : gerakan kamera menoleh ke kiri dan ke kanan dari atas tripod.
· Tilting : gerakan kamera ke atas dan ke bawah. Tilt Up jika kamera mendongak dan tilt down jika kamera mengangguk.
· Dolly : kedudukan kamera di tripod dan di atas landasan rodanya. Dolly In jika bergerak maju dan Dolly Out jika bergerak menjauh.
· Follow : gerakan kamera mengikuti objek yang bergerak.
· Crane shot : gerakan kamera yang dipasang di atas roda crane.
· Fading : pergantian gambar secara perlahan. Fade in jika gambar muncul dan fade out jika gambar menghilang serta cross fade jika gambar 1 dan 2 saling menggantikan secara bersamaan.
· Framing : objek berada dalam framing Shot. Frame In jika memasuki bingkai dan frame out jika keluar bingkai.

Teknik pengambilan gambar tanpa menggerakkan kamera, jadi cukup objek yang bergerak.
· Objek bergerak sejajar dengan kamera.
· Walk In : Objek bergerak mendekati kamera.
· Walk Away : Objek bergerak menjauhi kamera.

Teknik ini dikatakan lain karena tidak hanya mengandalkan sudut pengambilan, ukuran gambar, gerakan kamera dan objek tetapi juga unsur- unsur lain seperti cahaya, properti dan lingkungan. Rata-rata pengambilan gambar dengan menggunakan teknik-teknik ini menghasilkan kesan lebih dramatik.
· Backlight Shot: teknik pengambilan gambar terhadap objek dengan pencahayaan dari belakang.
· Reflection Shot: teknik pengambilan yang tidak diarahkan langsung ke objeknya tetapi dari cermin/air yang dapat memantulkan bayangan objek.
· Door Frame Shot: gambar diambil dari luar pintu sedangkan adegan ada di dalam ruangan.
· Artificial Framing Shot: benda misalnya daun atau ranting diletakkan di depan kamera sehingga seolah-olah objek diambil dari balik ranting tersebut.
· Jaws Shot: kamera menyorot objek yang seolah-olah kaget melihat kamera.
· Framing with Background: objek tetap fokus di depan namun latar belakang dimunculkan sehingga ada kesan indah.
· The Secret of Foreground Framing Shot: pengambilan objek yang berada di depan sampai latar belakang sehingga menjadi perpaduan adegan.
· Tripod Transition: posisi kamera berada diatas tripod dan beralih dari objek satu ke objek lain secara cepat.
· Artificial Hairlight: rambut objek diberi efek cahaya buatan sehingga bersinar dan lebih dramatik.
· Fast Road Effect: teknik yang diambil dari dalam mobil yang sedang melaju kencang.
· Walking Shot: teknik ini mengambil gambar pada objek yang sedang berjalan. Biasanya digunakan untuk menunjukkan orang yang sedang berjalan terburu-buru atau dikejar sesuatu.
· Over Shoulder : pengambilan gambar dari belakang objek, biasanya objek tersebut hanya terlihat kepala atau bahunya saja. Pengambilan ini untuk memperlihatkan bahwa objek sedang melihat sesuatu atau bisa juga objek sedang bercakap-cakap.
· Profil Shot : jika dua orang sedang berdialog, tetapi pengambilan gambarnya dari samping, kamera satu memperlihatkan orang pertama dan kamera dua memperlihatkan orang kedua.

Pustaka

  • ·Baksin, Askurifai. 2003. Membuat Film Indie itu Gampang. Bandung: Katarsis.
  • · Bawantara, Agung. 2005. Panduan Membuat Video Keluarga (Membuat Story Board/Story Line, Teknik Syuting, Teknik Editing, Teknik Mengisi Suara). Jakarta: Kawan Putaka.
  • · Widagdo, M Bayu & Gora S, Winastwan. 2004. Bikin Sendiri Film Kamu (Panduan Produksi Film Indonesia). Yogyakarta: PD. Anindya.

Arena Sport 1

MotoGp Delta